E-SPPK No. SPPK.T.2334323
Natasya, S.Psi., M.Psi., Psikolog berhak menyandang sebutan Psikolog Klinis, beserta hak dan kewajiban yang menyertai profesi ini sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan dari Ikatan Psikolog Klinis Indonesia.
Tanggal Dikeluarkan :
27.10.2023