E-SPPK
No. SPPK.T.2334323

Natasya, S.Psi., M.Psi., Psikolog

berhak menyandang sebutan Psikolog Klinis, beserta hak dan kewajiban yang menyertai profesi ini sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan dari Ikatan Psikolog Klinis Indonesia.

Tanggal Dikeluarkan :
27.10.2023