E-SPPK No. SPPK.T.2132421
Yashika Angesti Faradhiga, S.Psi., M.Psi., Psikolog berhak menyandang sebutan Psikolog Klinis, beserta hak dan kewajiban yang menyertai profesi ini sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan dari Ikatan Psikolog Klinis Indonesia.
Tanggal Dikeluarkan :
22.03.2021